www.lineberita.id – Dalam dua bulan terakhir, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) aktif melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras ilegal di berbagai area. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang menginginkan lingkungan yang lebih aman dan tertib.
Sejak bulan Oktober hingga awal November 2025, petugas telah menyita lebih dari seribu botol minuman keras yang beredar tanpa izin. Penindakan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan dan menjaga ketenteraman masyarakat.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkumda) Satpol PP Tangsel, Muksin Al-Fachry, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan secara periodik untuk memastikan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat ditegakkan. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan tegas diperlukan untuk menanggulangi masalah sosial yang ditimbulkan oleh keberadaan minuman keras.
Upaya Penertiban dan Hasil yang Dicapai oleh Satpol PP
Operasi terbaru yang dilakukan pada malam Rabu (5/11/2025) berfokus pada dua titik yang mencurigakan di Serpong Utara. Pada lokasi pertama, petugas berhasil menemukan 38 botol kosong dan 17 botol miras yang masih berisi berbagai merek, serta buku catatan yang mencatat transaksi penjualan.
Di lokasi kedua, hasilnya lebih signifikan dengan penemuan 316 botol miras dan 64 kaleng minuman beralkohol. Semua barang bukti ini kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP untuk pendataan dan proses hukum lebih lanjut.
Muksin menegaskan bahwa penertiban ini bukan hanya tentang menegakkan aturan, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak buruk peredaran minuman keras. Dengan melakukan razia, diharapkan masyarakat bisa merasa lebih aman dan terhindar dari masalah sosial yang diakibatkan oleh konsumsi miras.
Bentuk Penindakan Terhadap Pelanggar Peraturan Daerah
Satpol PP tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang kedapatan melanggar. Sebelumnya, operasi serupa telah dilakukan di berbagai titik, seperti Ciater Barat dan Pakulonan, Serpong Utara, yang mengakibatkan penyitaan sekitar 300 botol miras ilegal.
Selain itu, 41 wanita yang diduga bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke dan lounge turut diamankan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa tempat hiburan mematuhi aturan yang ada dan tidak mengganggu ketertiban umum.
Penertiban juga menjangkau kawasan Ciputat dan Pamulang, dengan total penyitaan mencapai 478 botol miras serta 16 kaleng minuman beralkohol. Ini menunjukkan keseriusan Satpol PP dalam menanggulangi peredaran minuman keras di Kota Tangsel.
Pentingnya Penegakan Hukum untuk Ketentraman Masyarakat
Muksin Al-Fachry menegaskan bahwa razia akan terus dilakukan di titik-titik rawan, seperti warung, kafe, dan tempat hiburan malam. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Tangerang Selatan tetap menjadi wilayah yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
Pentas peredaran miras yang tidak terkendali dapat menimbulkan risiko besar bagi keamanan dan kenyamanan warga. Oleh karena itu, penindakan yang dilakukan merupakan langkah konkret untuk mengatasi tantangan ini.
Dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah, diharapkan masyarakat dapat lebih patuh terhadap peraturan dan saling menjaga lingkungan. Ini menjadi upaya bersama untuk menciptakan Tangerang Selatan yang lebih baik dan aman bagi semua.


