www.lineberita.id –
SERANG – Situasi antara pengusaha di Kota Cilegon dengan manajemen PT. Chengda, yang bertindak sebagai kontraktor utama dalam pembangunan pabrik PT. Chandra Asri Alkali (CAA), mengungkap masalah mendasar dalam kolaborasi antara investor dan UMKM lokal. Insiden ini seolah menunjukkan ketidakberdayaan Satgas Percepatan Investasi dalam menjalankan fungsinya.
Satgas ini didirikan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021, dengan tujuan mempercepat realisasi kerjasama antara investor dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, yang terjadi justru sebaliknya, di mana UMKM lokal merasa terpinggirkan dan tidak mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proyek besar yang berlangsung di daerah mereka.
Dadan Suryana, Sekjen Ikatan Alumni Untirta, menyatakan bahwa pengusaha lokal seharusnya diutamakan mendapatkan dukungan dalam bentuk kerjasama dengan investor yang masuk ke daerah. Akan tetapi, kenyataannya mereka harus melakukan pendekatan sendiri tanpa adanya bantuan dari pemerintah, khususnya Satgas Percepatan Investasi.
“Aparat penegak hukum harus menilai situasi ini secara komprehensif. Bukan hanya melihat pengusaha lokal yang ingin mendapatkan proyek, tetapi juga menyadari bahwa investor mungkin gagal berkomunikasi dengan mereka,” jelas Dadan pada wawancaranya.
Ia menegaskan bahwa absennya peran Satgas Percepatan Investasi dalam menjembatani komunikasi antara investor dan UMKM sangat terlihat. Tanpa dukungan dari satgas tersebut, pengusaha lokal terpaksa menciptakan saluran komunikasi alternatif yang mengarah pada kesalahpahaman dan konflik.
Melihat konteks ini, ia berharap bahwa insiden yang telah terjadi tidak berlanjut ke ranah hukum. Menurut Dadan, struktur dalam Satgas perlu dievaluasi ulang, mengingat kinerja yang dianggap kurang optimal. “Presiden Prabowo diharapkan bisa melakukan evaluasi kinerja Satgas Percepatan Investasi, selaras dengan Keputusan Presiden yang ada,” tuturnya.
Dadan juga menyoroti sikap organisasi profesi seperti Kadin dan Hipmi, yang selama ini tidak memberikan sanksi kepada anggotanya. Hal ini sangat disayangkan, mengingat kontribusi para anggota Kadin dan Hipmi di Cilegon dalam mendukung pertumbuhan ekonomi sangat signifikan.
Keberadaan dugaan pemalakan dalam proyek pembangunan pabrik kimia CA-EDCi dengan nilai mencapai Rp15 triliun merupakan refleksi dari ketidakpastian yang dirasakan oleh pengusaha lokal. Menurut pengakuan dari pihak yang terlibat, ini menjadi lebih rumit ketika mereka dihadapkan pada ketidakjelasan terkait peruntukan proyek. “Permintaan yang tanpa lelang ini sangat merugikan kami,” ujar mereka menekankan perlunya transparansi.
Satu-satunya harapan kini adalah agar semua pihak, termasuk pengusaha dan pemerintah, bisa mendapatkan solusi yang konstruktif dari permasalahan ini. Dengan komunikasi yang lebih baik dan dukungan yang tepat dari Satgas Percepatan Investasi, diharapkan dapat tercipta ekosistem bisnis yang lebih inklusif, di mana semua pihak mendapatkan keuntungan tanpa perlu melalui jalur konflik.
www.lineberita.id –
SERANG – Situasi antara pengusaha di Kota Cilegon dengan manajemen PT. Chengda, yang bertindak sebagai kontraktor utama dalam pembangunan pabrik PT. Chandra Asri Alkali (CAA), mengungkap masalah mendasar dalam kolaborasi antara investor dan UMKM lokal. Insiden ini seolah menunjukkan ketidakberdayaan Satgas Percepatan Investasi dalam menjalankan fungsinya.
Satgas ini didirikan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021, dengan tujuan mempercepat realisasi kerjasama antara investor dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, yang terjadi justru sebaliknya, di mana UMKM lokal merasa terpinggirkan dan tidak mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proyek besar yang berlangsung di daerah mereka.
Dadan Suryana, Sekjen Ikatan Alumni Untirta, menyatakan bahwa pengusaha lokal seharusnya diutamakan mendapatkan dukungan dalam bentuk kerjasama dengan investor yang masuk ke daerah. Akan tetapi, kenyataannya mereka harus melakukan pendekatan sendiri tanpa adanya bantuan dari pemerintah, khususnya Satgas Percepatan Investasi.
“Aparat penegak hukum harus menilai situasi ini secara komprehensif. Bukan hanya melihat pengusaha lokal yang ingin mendapatkan proyek, tetapi juga menyadari bahwa investor mungkin gagal berkomunikasi dengan mereka,” jelas Dadan pada wawancaranya.
Ia menegaskan bahwa absennya peran Satgas Percepatan Investasi dalam menjembatani komunikasi antara investor dan UMKM sangat terlihat. Tanpa dukungan dari satgas tersebut, pengusaha lokal terpaksa menciptakan saluran komunikasi alternatif yang mengarah pada kesalahpahaman dan konflik.
Melihat konteks ini, ia berharap bahwa insiden yang telah terjadi tidak berlanjut ke ranah hukum. Menurut Dadan, struktur dalam Satgas perlu dievaluasi ulang, mengingat kinerja yang dianggap kurang optimal. “Presiden Prabowo diharapkan bisa melakukan evaluasi kinerja Satgas Percepatan Investasi, selaras dengan Keputusan Presiden yang ada,” tuturnya.
Dadan juga menyoroti sikap organisasi profesi seperti Kadin dan Hipmi, yang selama ini tidak memberikan sanksi kepada anggotanya. Hal ini sangat disayangkan, mengingat kontribusi para anggota Kadin dan Hipmi di Cilegon dalam mendukung pertumbuhan ekonomi sangat signifikan.
Keberadaan dugaan pemalakan dalam proyek pembangunan pabrik kimia CA-EDCi dengan nilai mencapai Rp15 triliun merupakan refleksi dari ketidakpastian yang dirasakan oleh pengusaha lokal. Menurut pengakuan dari pihak yang terlibat, ini menjadi lebih rumit ketika mereka dihadapkan pada ketidakjelasan terkait peruntukan proyek. “Permintaan yang tanpa lelang ini sangat merugikan kami,” ujar mereka menekankan perlunya transparansi.
Satu-satunya harapan kini adalah agar semua pihak, termasuk pengusaha dan pemerintah, bisa mendapatkan solusi yang konstruktif dari permasalahan ini. Dengan komunikasi yang lebih baik dan dukungan yang tepat dari Satgas Percepatan Investasi, diharapkan dapat tercipta ekosistem bisnis yang lebih inklusif, di mana semua pihak mendapatkan keuntungan tanpa perlu melalui jalur konflik.


