Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
Line Berita
No Result
View All Result

Soal Narkoba Dalam Kemasan Permen di Jawilan, Polisi Terus Cari Pelaku Lainnya

Soal Narkoba Dalam Kemasan Permen di Jawilan, Polisi Terus Cari Pelaku Lainnya

BacaJuga

Polresta Serang Kota Amankan Ribuan Obat Ilegal dan Setengah Kilogram Sabu

Polresta Serang Kota Amankan Ribuan Obat Ilegal dan Setengah Kilogram Sabu

Kasus Korupsi Retribusi TPI, Dua PNS Diskan Kabupaten Tangerang Dituntut Berbeda

Kasus Korupsi Retribusi TPI, Dua PNS Diskan Kabupaten Tangerang Dituntut Berbeda

www.lineberita.id – Kepolisian Resor Serang baru saja menggagalkan upaya penyebaran narkoba dengan menangkap seorang pengedar berinisial N. Penangkapan ini dilakukan di rumahnya yang terletak di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, bersamaan dengan ditemukannya barang bukti yang cukup signifikan.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 50 paket sabu yang memiliki total berat hampir 12 gram. Menariknya, sabu-sabu ini dikemas dengan rapi menggunakan bungkus permen, yang menunjukkan bahwa tersangka memiliki cara unik untuk menyembunyikan kegiatan ilegalnya.

Kepala Seksi Humas Polres Serang, IPDA Rijal Nusa Bakti, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Warga sekitar mencurigai aktivitas mencolok yang dilakukan oleh N, sehingga pihak kepolisian melakukan pengecekan dan menemukan sabu di rumahnya.

“Kami mendapat laporan dari masyarakat mengenai perilaku aneh N. Setelah itu, kami melakukan penyelidikan dan menemukan 50 bungkus plastik bening berisi sabu,” ungkap Rijal saat konferensi pers di Serang.

Modus Operandi Unik Pengedar Sabu di Serang

Menurut keterangan Rijal, modus yang digunakan N cukuplah unik. Ia menyamarkan sabu dengan kemasan permen untuk menghindari kecurigaan dari warga dan pihak berwenang, menunjukkan tingkat kehati-hatian dalam menjalankan transaksi narkoba.

Barang haram ini diketahui telah diedarkan di beberapa wilayah di Serang, khususnya di Kecamatan Jawilan, tempat tinggal tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa N telah menciptakan jaringan distribusi meski ia sendiri merupakan seorang pengangguran tanpa catatan kriminal.

Berdasarkan hasil penyelidikan, N mengaku telah terlibat dalam aktivitas ini selama tiga bulan terakhir. Penangkapan ini membuka mata kita akan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam melaporkan perilaku yang mencurigakan.

Penyelidikan Mendalam dan Pengakuan Tersangka

Proses penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, sekitar pukul 04.30 WIB. Saat ditangkap, N tidak bisa mengelak dan memberikan pengakuan mengenai pasokan sabu yang diterimanya.

Dia menginformasikan bahwa pasokan dia peroleh dari seorang bandar berinisial BU, yang beralamat di Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang. Polisi kini masih memburu BU yang kini berstatus sebagai DPO.

Penting untuk dicatat, N tidak mengenal BU secara langsung; komunikasi mereka hanya terjadi melalui aplikasi pesan singkat. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang lebih luas dalam distribusi narkoba di wilayah tersebut.

Skema Pembayaran dan Harga Peredaran Sabu

Selama menjalankan operasi penjualannya, N menerima upah sebesar Rp50 ribu untuk setiap titik penyimpanan yang berhasil dia kelola. Harga setiap paket sabu yang dijual pun bervariasi, berkisar sekitar Rp400 ribu.

Skema pembayaran ini menunjukkan betapa menggiurkannya dunia narkoba bagi para pengedar, meskipun pada akhirnya mereka dihadapkan pada risiko hukum yang berat. Penangkapan N adalah bukti bahwa para pelaku ini selalu berada dalam lingkaran berbahaya yang dapat menghancurkan kehidupan mereka.

Hukum yang berlaku untuk kasus ini tergolong sangat ketat, dan N diancam dengan hukuman berat. Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman bagi N bisa mencapai seumur hidup.

Pentingnya Peran Masyarakat dalam Penanggulangan Narkoba

Kasus seperti ini menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam penanggulangan peredaran narkoba. Laporan dari warga yang peduli dapat menjadi langkah awal dalam mengungkap jaringan-jaringan gelap yang beroperasi di lingkungan mereka.

Pihak kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dan membutuhkan dukungan masyarakat untuk lebih sigap dalam mencurigai aktivitas yang mencolok. Dengan demikian, tidak hanya penegakan hukum yang dapat dilakukan, tetapi juga pencegahan terhadap generasi muda dari lingkaran penyalahgunaan narkoba.

Melalui kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian, kita bisa bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman, bebas dari pengaruh negatif narkoba. Kesadaran akan pentingnya melawan kejahatan ini harus ditumbuhkan dalam setiap individu.

Previous Post

Sektor Keuangan Banten Tetap Tumbuh Positif Menurut OJK

Next Post

Aksi Penolakan Spanduk Warnai Protes Warga Pondok Hijau Tangsel

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
  • Hukum
  • Peristiwa
Line Berita

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?