www.lineberita.id – Pada malam yang sunyi di Desa Ciagel, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, kejadian tak terduga terjadi. Petugas Satresnarkoba Polres Serang melakukan penangkapan terhadap SW alias Menon, seorang pria berusia 28 tahun yang diduga mengedarkan sabu-sabu di rumah kontrakannya.
Penangkapan terjadi pada Kamis malam, sekitar pukul 23.00 WIB, saat SW sedang bersama pacarnya. Masyarakat setempat melaporkan aktivitas mencurigakan yang terlihat dan pihak kepolisian tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk menyelidiki lebih dalam.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa sembilan paket sabu, timbangan digital, serta satu unit handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba. Penangkapan ini tidak hanya mengungkap satu kasus, tetapi juga membawa ke permukaan masalah yang lebih besar terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Proses Penangkapannya Yang Mencolok dan Mendalam
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyatakan bahwa SW sebenarnya merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman terkait pencurian kendaraan bermotor. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Rian Jaya Surana melakukan penyelidikan yang intensif dan mengintai tersangka selama beberapa waktu. Setelah mendapatkan cukup bukti, mereka pun melakukan penangkapan di kediaman tersangka.
Pada saat penggeledahan, pihak kepolisian berhasil menemukan sembilan paket sabu yang tersimpan dalam dompet tersangka. Mereka juga menemukan alat-alat lain yang digunakan untuk aktivitas ilegal dan ini mengindikasikan betapa teraturnya praktik narkoba tersebut.
Motivasi Di Balik Keputusan Tersangka Menjadi Pengedar
Menurut pengakuan tersangka, ia baru menjalani bisnis narkoba sebanyak dua kali. Alasan di balik keputusan ini adalah kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan pesona dari keuntungan cepat yang dapat diperoleh dari perdagangan narkoba.
SW menyebutkan bahwa ia membeli sabu dari seseorang yang selama ini hanya dikenal dengan inisial KA, seorang yang kini menjadi DPO. Transaksi dilakukan di tempat-tempat umum yang membuatnya tidak mengetahui alamat pemasok secara pasti.
Penyidik kini tengah berusaha mengembangkan jaringan dan menyelidiki lebih lanjut keterlibatan bandar berinisial KA yang menyuplai sabu-sabu tersebut. Hal ini menunjukkan betapa banyaknya orang terlibat dalam peredaran narkoba yang merupakan masalah serius di masyarakat.
Tindakan Polres Serang dalam Menanggulangi Peredaran Narkoba
Kapolres Serang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum mereka. Upaya preventif dan represif akan terus dilaksanakan untuk berbagai lapisan masyarakat di Kabupaten Serang.
“Kami akan terus memperkuat tindakan pencegahan dan penindakan agar masyarakat terbebas dari ancaman narkoba,” ujar Condro Sasongko. Pernyataan ini bertujuan untuk memberi jaminan kepada masyarakat tentang keamanan dan kesehatan mereka.
Sebagai upaya untuk melibatkat masyarakat, ada imbauan agar mereka dapat melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang mungkin berkaitan dengan peredaran narkoba. Pihak kepolisian menganggap peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas jaringan narkotika yang meresahkan.

