www.lineberita.id – Sejumlah aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Kota Tangerang melakukan aksi unjuk rasa di Pusat Pemerintahan Kota pada tanggal 16 Oktober 2025. Mereka mengemukakan berbagai isu terkait pengawasan truk tambang yang dianggap lemah oleh Pemerintah Kota Tangerang, yang mengakibatkan kecelakaan dan menelan korban jiwa.
Aksi ini tidak hanya sekadar demonstrasi, tetapi juga sebuah peringatan bahwa masalah transportasi di wilayah tersebut memerlukan perhatian serius. Pemanggilan pemerintah untuk bertindak lebih tegas dinilai sebagai langkah yang sangat diperlukan.
Dalam pernyataan mereka, mahasiswa mengungkapkan keprihatinan terhadap peraturan yang ada sudah tidak diindahkan. Meski Pemerintah Kota telah mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 93 Tahun 2022, mereka menilai peraturan tersebut tidak efektif dalam mengontrol operasional kendaraan berat.
Pentingnya Pengawasan Terhadap Operasional Truk Tambang di Tangerang
Pemkot Tangerang seharusnya melakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap truk tambang yang kerap melintas di jalanan kota. Ketidakpatuhan terhadap Perwal menunjukkan kekurangan dalam hal penegakan hukum dan pengawasan.
Regulasi yang dibuat untuk membatasi waktu operasional truk dari pukul 22.00 hingga 05.00 WIB seharusnya dapat mencegah trafik padat dan potensi kecelakaan. Namun, kenyataannya, banyak truk masih beroperasi di luar jam yang ditentukan.
Ketua PMII Kota Tangerang, Oki Putra Arsulan, menegaskan bahwa peraturan seharusnya menjadi alat untuk menjaga keselamatan publik. Namun, lemahnya implementasi menyebabkan regulasi tersebut tidak berjalan dengan baik.
Kecelakaan Maut yang Menghantui Warga Kota Tangerang
Salah satu insiden yang mengundang perhatian adalah kecelakaan yang terjadi pada 8 Oktober 2025, di Jalan Raya Daan Mogot. Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah dump truck yang dikemudikan anak di bawah umur dan menyebabkan seorang pejalan kaki berusia 72 tahun meninggal dunia.
Ironisnya, insiden ini terjadi di luar jam operasional yang sudah ditetapkan. Hal ini menandai kegagalan dalam pengawasan yang seharusnya bertujuan melindungi masyarakat.
Oki menekankan bahwa peristiwa tersebut bukan hanya duka bagi keluarga korban, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius tentang keselamatan publik dan integritas pengawasan dari pemerintah setempat.
Kurangnya Koordinasi dan Penegakan Hukum yang Tegas
Dalam pandangan PMII, lemahnya koordinasi antar instansi menjadi salah satu faktor utama terjadinya pelanggaran. Dinas Perhubungan dan Satpol PP tidak memiliki mekanisme yang terpadu untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Kendala birokrasi yang lamban seringkali membuat respons terhadap pelanggaran menjadi tidak efektif. Farhanudin Wahid, Koordinator Lapangan, menilai bahwa jelas terdapat suatu masalah struktural yang perlu diperbaiki.
“Pelanggaran yang berlangsung terus-menerus menunjukkan bahwa perlu ada evaluasi mendalam terhadap sistem kerja instansi terkait,” tandasnya.
Tuntutan PMII untuk Revitalisasi Peraturan dan Pengawasan
PMII juga menyampaikan serangkaian tuntutan kepada Wali Kota Tangerang, di antaranya meminta perbaikan terhadap Perwal Nomor 93 Tahun 2022. Mereka merekomendasikan agar ditambahkan ketentuan mengenai sanksi administratif bagi pelanggar regulasi jam operasional truk.
Selain itu, PMII juga meminta agar ada evaluasi kinerja Dinas Perhubungan dan Satpol PP. Evaluasi ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam hal pengawasan transportasi di area tersebut.
“Upaya ini adalah bagian dari inisiatif untuk menciptakan sistem transportasi yang lebih aman dan adil bagi seluruh warga,” ungkap Wahid.


