Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
Line Berita
No Result
View All Result

Gagal Berdamai, Tersangka Penipuan Kavling di Serang Dilaporkan ke Polisi

Gagal Berdamai, Tersangka Penipuan Kavling di Serang Dilaporkan ke Polisi

BacaJuga

Prabowo Jelaskan Alasan Kenaikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen

Anggota Dewan yang Ditipu Pejabat Dinas Perkim Kota Serang Dihadirkan JPU

Satresnarkoba Polres Lebak Berhasil Tangkap 30 Pengedar Narkoba dalam 5 Bulan

Pemuda di Serang Divonis 5 Tahun Penjara karena Edarkan Narkotika

www.lineberita.id – SERANG – Ayi Mujayini (47) tersangka dalam kasus penipuan jual beli kavling di kawasan Pondok Pesantren Istana Mulia, Kabupaten Serang, ditangkap oleh pihak kepolisian pada awal September 2025. Penangkapan ini terjadi setelah upaya perdamaian antara Ayi dan korban gagal, akibat janji pembayaran ganti rugi yang tidak ditepati oleh Ayi.

Kuasa hukum korban, Yasmar, mengungkapkan bahwa setelah penangkapannya, Ayi menawarkan penyelesaian melalui skema restorative justice (RJ). Upaya damai ini sempat disambut baik oleh tim kuasa hukum, namun akhirnya batal karena pihak Ayi tidak memenuhi komitmennya.

Menurut Yasmar, mereka sebenarnya mengharapkan penyelesaian yang baik, tetapi ketidakpastian dari pihak Ayi mendorong mereka untuk tetap melanjutkan proses hukum. Dengan demikian, kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi pihak lain yang mungkin terlibat dalam praktik serupa.

Sejumlah Besar Korban dan Kerugian yang Menyakitkan

Tim kuasa hukum yang dipimpin Yasmar saat ini mendampingi 73 korban dengan total kerugian mencapai Rp6,8 miliar. Dari pengakuan Ayi, jumlah korban dalam kasus ini diduga bisa mencapai 500 orang di seluruh kawasan tersebut. Angka ini menunjukkan betapa meluasnya praktik penipuan yang dilakukan.

Pihak tim hukum juga berupaya melakukan koordinasi dengan penyidik dan Kejaksaan Tinggi setempat. Tujuan utama mereka adalah untuk memastikan penambahan laporan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari dan agar semua pihak yang berperan dalam penipuan ini bisa dimintai pertanggungjawaban.

“Kami berupaya menciptakan keadilan bagi semua korban yang terlibat. Setiap orang yang mendukung aktivitas Ayi harus siap menghadapi konsekuensi dari tindakan penipuan ini,” tegas Yasmar dengan penuh semangat.

Penangkapan Setelah Bertahun-tahun Buron

Setelah delapan tahun bersembunyi, Ayi Mujayini akhirnya ditangkap oleh tim Ditreskrimum Polda Banten pada tanggal 5 September 2025. Penangkapan ini berlangsung di sebuah rumah di Perumahan Taman Cyber Residence, Kecamatan Bogor Selatan. Ayi dianggap sebagai otak utama dalam kasus penipuan jual beli kavling yang merugikan banyak orang, dimulai sejak tahun 2017.

Sebelum ditangkap, Ayi diketahui sempat melarikan diri ke luar negeri, termasuk ke Jordania dan Arab Saudi, untuk menghindari proses hukum. Kerugian yang dialami oleh para korban diketahui mencapai angka fantastis, yaitu Rp6 miliar.

Perilaku Ayi yang mengabaikan panggilan penyidik selama bertahun-tahun menunjukkan betapa gigihnya usaha untuk menghindar dari tanggung jawab. Penangkapan ini menjadi harapan bagi korban untuk mendapatkan keadilan yang layak mereka dapatkan.

Strategi Penipuan yang Cerdik dan Menipu

Menurut penjelasan Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, modus operandi Ayi dalam melakukan penipuan cukup beragam. Salah satu contohnya adalah kasus Miseno, seorang korban yang membeli kavling tanah seluas 300 meter persegi dengan harga Rp190 ribu per meter, dan diizinkan untuk mencicil selama 36 bulan.

Namun setelah lunas membayar Rp57 juta, Ayi justru tidak pernah menyerahkan tanah yang dijanjikannya. Sebagai gantinya, lahan yang ditunjukkan hanya berupa hutan dan tidak sesuai dengan peta lokasi yang telah disampaikan sebelumnya.

Ayi ternyata tidak hanya melakukan penipuan kepada satu atau dua orang saja, tetapi secara sistematis telah menipu ratusan orang dengan modus yang sama. Saat ini, Polda Banten telah menangani sejumlah laporan polisi terkait kasus ini dengan total kerugian yang cukup besar.

Barang Bukti yang Ditemukan dan Ancaman Hukum yang Menanti

Dalam proses penangkapan, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa kwitansi pembayaran, rekening koran, brosur kavling, akta jual beli, hingga master plan lokasi asli. Ini semua menjadi alat bukti yang penting untuk memperkuat kasus hukum terhadap Ayi Mujayini.

Penyidik juga telah menjerat Ayi dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam hukuman penjara dengan ancaman maksimal hingga empat tahun karena dianggap bersalah melakukan penipuan dan penggelapan.

Langkah hukum yang diambil pihak kepolisian ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku penipuan lainnya. Selain itu, diharapkan setiap korban mendapatkan keadilan yang selama ini mereka inginkan.

Previous Post

Minibus Terjepit Dua Truk di Exit Tol Cilegon Timur dan Lalu Lintas Macet Total

Next Post

Manfaat Kopi Saat Istirahat Kerja untuk Meningkatkan Produktivitas dan Mengurangi Stres

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
  • Hukum
  • Peristiwa
Line Berita

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?