Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
Line Berita
No Result
View All Result

Gelar Perkara Khusus Kasus Yoshmaida Dibatalkan, LBH Pijar Curiga Terdapat Kesengajaan

Gelar Perkara Khusus Kasus Yoshmaida Dibatalkan, LBH Pijar Curiga Terdapat Kesengajaan

BacaJuga

Peradilan Khusus Pemilu Diminta Advokat di Bawah MA, Terpisah dari MK

Peradilan Khusus Pemilu Diminta Advokat di Bawah MA, Terpisah dari MK

Hakim Menolak Pembelaan Tiga Terdakwa Kasus Pembakaran Kandang Ayam Padarincang

Hakim Menolak Pembelaan Tiga Terdakwa Kasus Pembakaran Kandang Ayam Padarincang

www.lineberita.id – SERANG – Rencana untuk menggelar perkara khusus terkait kasus Yosmaida Sophia Saldina mendadak batal sehari sebelum acara berlangsung. Kejadian ini menimbulkan kecurigaan dari pihak kuasa hukum Yosmaida, LBH Pijar, yang menduga bahwa pembatalan itu disengaja dengan tujuan mempercepat proses pelimpahan ke Kejaksaan.

Perkembangan di lapangan menunjukkan bahwa Yosmaida, seorang mahasiswi Program Studi Pendidikan Guru PAUD di Untirta, terjerat sebagai tersangka dari sebuah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 22 April 2025. Kejadian ini memang memiliki dampak yang cukup besar bagi kehidupan Yosmaida dan keluarganya.

Agenda untuk gelar perkara tersebut seharusnya berlangsung pada hari ini, Kamis (11/9/2025), di Aula Satlantas Polresta Serang Kota. Sesuai informasi, undangan resmi telah disampaikan kepada LBH Pijar sejak Senin (8/9/2025) lalu, mengindikasikan persiapan yang matang.

Namun, pada Rabu (10/9/2025) sore, pihak Satlantas mengirimkan surat yang berisi pembatalan, dengan alasan berkas perkara Yosmaida sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Serang pada 9 September 2025. Pengumuman ini mengejutkan banyak pihak.

Pembatalan Gelar Perkara yang Mencurigakan

LBH Pijar menanggapi pembatalan ini dengan serius, mengklaim bahwa terdapat upaya untuk “menyegerakan” proses hukum Yosmaida. Pembatalan itu dinilai menghalangi upaya untuk menjelaskan fakta-fakta kejadian dengan transparan dan adil.

“Kami akan melakukan semua langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan hak-hak Yosmaida dilindungi,” kata Rizal Hakiki, pengacara publik LBH Pijar, dalam sebuah pernyataan. Pendapat ini semakin menguatkan dugaan adanya ketidakberesan dalam proses hukum yang berjalan.

LBH Pijar sebelumnya mengajukan permohonan gelar perkara khusus pada 1 September 2025. Tujuan dari permohonan ini adalah untuk menguji transparansi dan keadilan dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Yosmaida dijerat dengan Pasal 310 ayat (3) Jo. 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Namun, pihak kuasa hukum berargumen bahwa pasal tersebut tidak tepat, mengingat kondisi di lapangan saat kecelakaan terjadi.

“Kami percaya bahwa Yosmaida tidak dalam kondisi lalai saat mengendarai kendaraannya,” tambah Rizal. Penyampaian pendapat ini menunjukkan betapa pentingnya bagi LBH Pijar untuk mendampingi Yosmaida dalam proses hukum yang berlangsung.

Tuntutan dari Pihak Kuasa Hukum Yosmaida

Selain menanggapi pembatalan, LBH Pijar juga mengajukan tiga tuntutan kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan. Tuntutan pertama meminta permintaan maaf dari Kasat Lantas Polresta Serang Kota atas tindakan pembatalan gelar perkara yang dianggap merugikan klien mereka.

Tuntutan kedua menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan gelar perkara atau restoratif justice oleh Kejaksaan Negeri Serang. Pihak LBH Pijar ingin memastikan bahwa proses hukum ini tidak melanggar hak-hak Yosmaida.

Tuntutan ketiga adalah permintaan untuk menghentikan penuntutan terhadap Yosmaida. Hal ini tentunya mencerminkan harapan pihak kuasa hukum agar keadilan dapat ditegakkan bagi klien mereka.

Kanit Gakkum Polresta Serang Kota, Ipda Dedi Yuanto, mengkonfirmasi alasan pembatalan gelar perkara khusus. Dia menyatakan bahwa perkara Yosmaida telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Serang, membuat gelar perkara menjadi tidak relevan.

“Ketika perkara telah dinyatakan P21, tanggung jawab dan kewenangan selanjutnya ada pada pihak jaksa dan bukan pada kami,” papar Dedi. Hal ini menambah kesan urgensi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Implikasi Kasus Yosmaida terhadap Masyarakat

Kasus Yosmaida mencerminkan tantangan yang dihadapi oleh sistem hukum dalam menegakkan keadilan. Kasus ini menjadi sorotan tidak hanya bagi keluarga Yosmaida, tetapi juga bagi masyarakat luas yang menginginkan keadilan yang adil dan tidak berbelah pihak.

Lebih dari sekadar permasalahan individu, kasus ini juga menggugah diskusi mengenai perlunya evaluasi terhadap sistem hukum dan prosedur yang ada. Ketepatan dalam penegakan hukum sangat penting agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Pembatalan gelar perkara yang penuh teka-teki ini dapat menciptakan ketidakpastian dan ketidakpercayaan di kalangan masyarakat terhadap institusi hukum. Oleh karena itu, transparansi dalam penyelesaian kasus-kasus seperti ini menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik.

Dengan dukungan dari berbagai kalangan, proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memenuhi harapan akan keadilan. Keterlibatan masyarakat serta organisasi hukum menjadi vital untuk memastikan bahwa hak-hak individu tidak diinjak-injak.

Kisah Yosmaida dapat menjadi pelajaran penting tentang bagaimana seharusnya penegakan hukum dijalankan dengan prinsip-prinsip keadilan yang setara. Diharapkan, hasil dari kasus ini bukan hanya memberikan keadilan bagi Yosmaida, tetapi juga menginspirasi reformasi dalam sistem hukum yang ada.

Previous Post

Harga Beras Premium Capai Rp16 Ribu Per Liter, Pedagang di Rangkasbitung Stop Penjualan

Next Post

Risiko dan Batas Aman Paparan Radioaktif di Kabupaten Serang Menurut Pakar Metalurgi

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
  • Hukum
  • Peristiwa
Line Berita

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?