Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
Line Berita
No Result
View All Result

Pedagang Sayur di Serang Beraksi Bobol Rumah, Curi Perhiasan Ratusan Juta

Pedagang Sayur di Serang Beraksi Bobol Rumah, Curi Perhiasan Ratusan Juta

BacaJuga

Kejari Telusuri Dugaan Korupsi di KPU Kota Serang Selama Sebulan

Kejari Telusuri Dugaan Korupsi di KPU Kota Serang Selama Sebulan

Polisi: Gedung di Tangsel yang Meledak Juga Memproduksi Obat

Polisi: Gedung di Tangsel yang Meledak Juga Memproduksi Obat

www.lineberita.id – Polsek Carenang di Kabupaten Serang baru-baru ini menangkap seseorang yang terlibat dalam aksi pencurian yang merugikan seorang karyawati sebuah perusahaan besar. Peristiwa ini terjadi ketika korban tidak ada di rumah, dan pelaku berhasil mengambil barang-barang berharga senilai ratusan juta rupiah.

Aksi berani ini terjadi pada 14 Agustus 2025, saat korban bernama Rohanah, yang bekerja di PT Nikomas Gemilang, sedang menjalani rutinitas sehari-harinya. Pemilik rumah menemukan kondisi rumahnya yang berantakan akibat pencurian ketika kembali dari pekerjaannya.

Kapolsek Carenang, AKP Desma Priatna, mengungkapkan bahwa tindakan kejahatan ini diketahui pertama kali oleh tetangga korban. Mereka melihat ada orang asing yang masuk ke rumah dan memberi tahu Rohanah tentang situasi tersebut.

“Dia segera kembali dan mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan, semua barang berharga hilang,” ujarnya menjelaskan. Pihak kepolisian segera merespons laporan ini dengan cepat untuk menyelidiki lebih lanjut.

Unit Reskrim Polsek Carenang, yang dipimpin oleh Ipda Arpah, mulai mengumpulkan informasi untuk mengidentifikasi pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka menemukan bahwa pelaku berinisial SU, seorang pedagang sayur yang juga merupakan warga setempat.

Proses Penangkapan Pelaku Pencurian yang Meresahkan

Pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap SU pada 30 Agustus 2025 di rumahnya. Penangkapan ini berlangsung tidak jauh dari lokasi kejadian, dan inilah salah satu contoh cepatnya respons dari pihak kepolisian setempat.

Dari hasil interogasi, pihak kepolisian mendapatkan informasi mengejutkan dari pelaku. Mereka menyita barang-barang bukti yang mencakup satu unit mobil Xenia, dua unit sepeda motor, dan 70 gram perhiasan emas, serta uang tunai sebesar Rp5,1 juta yang diduga diperoleh dari hasil kejahatannya.

“Tersangka mengakui semua perbuatannya dan mengaku telah melakukan pencurian serupa di beberapa lokasi lain,” kata AKP Desma. Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa kejahatan ini bukanlah perbuatan yang pertama kali dilakukan oleh SU.

Pelaku mencuri demi memenuhi kebutuhan hidupnya dan beralasan bahwa dia mengalami kerugian dalam berdagang sayur. Namun, alasan ini sama sekali tidak membenarkan aksi kejahatannya yang merugikan orang lain.

Kerugian yang Diderita Korban dalam Kasus Ini

Pencurian yang dialami oleh Rohanah mengakibatkan kerugian lebih dari Rp185 juta. Di dalam rumahnya terdapat sejumlah barang berharga yang raib tanpa jejak akibat tindakan pencurian ini.

Barang-barang yang hilang mencakup perhiasan emas dan uang tunai. Hal ini tentu saja memberikan dampak signifikan bagi korban, yang kini harus menghadapi kenyataan kehilangan harta bendanya.

Desma menegaskan bahwa tindakan pencurian seperti ini sangat mengganggu ketenteraman warga. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menjaga keamanan dan mencegah terjadinya aksi kriminal serupa di kemudian hari.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada dan tidak lengah terhadap keadaan sekitar. Baik pemilik rumah maupun tetangga sebaiknya saling menjaga dan melaporkan aktivitas mencurigakan.

Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Pencurian

Atas tindakan pencurian yang dilakukan, SU dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Hal ini menunjukkan bahwa hukum akan tegas dalam menangani berbagai kasus kejahatan, demi memberikan efek jera bagi pelaku dan menjamin keamanan masyarakat. Di sisi lain, hukuman ini juga menjadi pelajaran bagi para pelaku kejahatan lainnya.

Pihak kepolisian akan terus memantau dan menangani kasus ini hingga ke persidangan. Penegakan hukum yang baik diharapkan mampu mengurangi tingkat kejahatan di lingkungan masyarakat.

Kepada masyarakat, diimbau untuk lebih berhati-hati dan menjaga lingkungan sekitar agar tidak ada yang menjadi korban berikutnya. Kesadaran bersama diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.

Pencurian ini mengingatkan kita bahwa tindakan kriminal dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Oleh karena itu, kewaspadaan adalah kunci dalam melindungi diri dan harta benda kita.

Previous Post

Tren Pinjol Naik, Utang Masyarakat Capai Rp 84,66 Triliun

Next Post

Kemacetan Parah Menuju Mengger Pandeglang, Pengendara Terjebak Selama 2 Jam

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
  • Hukum
  • Peristiwa
Line Berita

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?