Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
Line Berita
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Tiga Anggota Kadin Cilegon Diberhentikan Terkait Dugaan Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Perusahaan

admin by admin
Mei 18, 2025
in Peristiwa
0 0
0
Tiga Anggota Kadin Cilegon Diberhentikan Terkait Dugaan Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Perusahaan

You might also like

Tips Menjaga Kesehatan Hewan Kurban Menjelang Iduladha

Pesta Mangan 2025 Kota Serang Terpukul Kasus Penjualan Tiket Tidak Resmi

Kendaraan Pegawai Tempo Hilang Dicuri di Kosan Kota Serang

Tiga tersangka, Rufaji Zahuri, Muhamad Salim dan Ismatulloh Ali. (Audindra)

CILEGON – Tindakan tegas telah diambil oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dengan menonaktifkan tiga anggotanya di Kota Cilegon terkait kasus pemerasan proyek bernilai besar. Proyek ini memiliki nilai mencapai Rp 5 triliun yang dikelola oleh PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Keputusan ini muncul setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menetapkan Muhammad Salim, Ketua Kadin Cilegon, Ismatullah Ali, Wakil Ketua Bidang Industri, dan Rufaji Jahuri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon sebagai tersangka. Mereka diduga telah meminta proyek tersebut tanpa melalui prosedur lelang kepada PT Chengda Engineering Co., yang merupakan kontraktor utama pembangunan pabrik kimia dari PT CAA.

Dalam konteks ini, tindakan ketiga tersangka diduga melibatkan intimidasi dan pemaksaan terhadap pihak perusahaan agar proyek tersebut dialokasikan kepada mereka tanpa proses yang transparan. Situasi ini mulai mencuat ke permukaan setelah beredarnya video yang menunjukkan pertemuan antara pengurus Kadin Cilegon dan manajemen PT Chengda Engineering. Video tersebut memperlihatkan adanya tekanan yang dilakukan oleh para tersangka, menciptakan kepanikan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.

Sejak penetapan tersangka, ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan, serta Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan. Hukuman maksimal yang dapat dihadapi oleh ketiga individu ini bisa mencapai sembilan tahun penjara, yang mencerminkan keseriusan pelanggaran yang dilakukan.

Respon dari pihak Kadin Indonesia mengenai kasus ini juga mengedepankan sikap kooperatif dan hormat terhadap proses hukum yang tengah berlangsung. Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyatakan dukungannya terhadap tindakan hukum oleh Polda Banten, sembari menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah. Sikap ini tidak hanya menunjukkan integritas organisasi, tetapi juga komitmen untuk menjaga citra dunia bisnis di Indonesia.

Anindya menambahkan bahwa tindakan yang diambil oleh pengurus Kadin Cilegon sangat disayangkan dan tidak mencerminkan nilai-nilai organisasi. Ia berencana menunggu hasil putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap sebelum mengambil langkah lebih lanjut nesteang keanggotaan ketiga individu tersebut.

Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan di kalangan publik, tetapi juga menggambarkan tantangan yang dihadapi dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Praktik-praktik bisnis yang tidak etis sangat berpotensi menghancurkan kepercayaan investor dan masyarakat terhadap sektor industri. Oleh karena itu, penting bagi semua pemangku kepentingan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses bisnis.

Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dan bagaimana langkah hukum selanjutnya diambil. Diharapkan tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar selalu menjunjung tinggi etika dan integritas dalam berbisnis.

Tim Redaksi

 

admin

admin

Recommended For You

Tips Menjaga Kesehatan Hewan Kurban Menjelang Iduladha

Tips Menjaga Kesehatan Hewan Kurban Menjelang Iduladha

Menjelang Iduladha, menjaga kesehatan hewan kurban menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat. Sebagai umat Muslim, kurban adalah bagian dari ibadah, dan keinginan untuk memberikan...

Read more

Pesta Mangan 2025 Kota Serang Terpukul Kasus Penjualan Tiket Tidak Resmi

Pesta Mangan 2025 Kota Serang Terpukul Kasus Penjualan Tiket Tidak Resmi

Gelaran acara lokal seringkali menjadi momen berharga bagi masyarakat, tetapi ketika hal buruk terjadi, dampaknya bisa sangat merugikan. Salah satu contoh terbaru terjadi di Kota Serang, di mana...

Read more

Kendaraan Pegawai Tempo Hilang Dicuri di Kosan Kota Serang

Kendaraan Pegawai Tempo Hilang Dicuri di Kosan Kota Serang

Di era modern seperti sekarang, kasus pencurian kendaraan bermotor masih menjadi masalah yang cukup serius di masyarakat. Kasus terbaru yang menimpa seorang karyawan mencerminkan betapa rentannya kita terhadap...

Read more

Maling Membobol SMKN 1 Karanganyar Lebak dan Menghilangkan Barang Inventaris Sekolah

Maling Membobol SMKN 1 Karanganyar Lebak dan Menghilangkan Barang Inventaris Sekolah

Baru-baru ini, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Kalanganyar di Kabupaten Lebak mengalami insiden pembobolan yang mengkhawatirkan. Kejadian yang berlangsung pada Jumat, 30 Mei 2025, ini menimbulkan kerugian...

Read more

Kali Angke Meluap, Pemukiman Warga di Candulan Tangerang Terendam Banjir

Kali Angke Meluap, Pemukiman Warga di Candulan Tangerang Terendam Banjir

Cuaca ekstrem yang semakin sering terjadi membawa dampak signifikan bagi masyarakat, terutama pada daerah yang rawan banjir. Ketika intensitas hujan meningkat, sistem drainase yang tidak memadai sering tidak...

Read more
Next Post
Pengunduran Diri Dirut BPRS Cilegon Mandiri Segera Terjadi

Pengunduran Diri Dirut BPRS Cilegon Mandiri Segera Terjadi

Kategori

  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
  • Hukum
  • Peristiwa

Sidebar

RekomendasiNews

Polisi Mengajak Masyarakat Melaporkan Tindakan Premanisme Tanpa Ragu
Hukum

Polisi Mengajak Masyarakat Melaporkan Tindakan Premanisme Tanpa Ragu

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho memberikan keterangan pers JAKARTA – Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia kembali mengajak masyarakat...

Read more
Pemilik Depo di Cilegon Disangka Jual Jamu Tanpa Izin
Hukum

Pemilik Depo di Cilegon Disangka Jual Jamu Tanpa Izin

Pemilik depo jamu di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, berinisial A (30) berhadapan dengan masalah serius setelah ditetapkan sebagai tersangka penjualan...

Read more
OJK Menerima Ratusan Aduan dari Warga Banten, Sorotan pada Fintech Ilegal
Bisnis

OJK Menerima Ratusan Aduan dari Warga Banten, Sorotan pada Fintech Ilegal

SERANG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengungkapkan adanya lonjakan layanan pengaduan konsumen di Provinsi Banten pada tahun 2025....

Read more
Line Berita

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Social Media

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?