Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
Line Berita
No Result
View All Result

Tiga Anggota Kadin Cilegon Diberhentikan Terkait Dugaan Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Perusahaan

Tiga Anggota Kadin Cilegon Diberhentikan Terkait Dugaan Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Perusahaan

BacaJuga

Hujan Lebat Mengakibatkan Pohon Tumbang di Jalan TMP Taruna Kota Tangerang

Hujan Lebat Mengakibatkan Pohon Tumbang di Jalan TMP Taruna Kota Tangerang

Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Mekaragung Lebak Diduga Kurang Transparan

Proyek Jalan Rabat Beton di Desa Mekaragung Lebak Diduga Kurang Transparan

www.lineberita.id –

Tiga tersangka, Rufaji Zahuri, Muhamad Salim dan Ismatulloh Ali. (Audindra)

CILEGON – Tindakan tegas telah diambil oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dengan menonaktifkan tiga anggotanya di Kota Cilegon terkait kasus pemerasan proyek bernilai besar. Proyek ini memiliki nilai mencapai Rp 5 triliun yang dikelola oleh PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Keputusan ini muncul setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menetapkan Muhammad Salim, Ketua Kadin Cilegon, Ismatullah Ali, Wakil Ketua Bidang Industri, dan Rufaji Jahuri, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon sebagai tersangka. Mereka diduga telah meminta proyek tersebut tanpa melalui prosedur lelang kepada PT Chengda Engineering Co., yang merupakan kontraktor utama pembangunan pabrik kimia dari PT CAA.

Dalam konteks ini, tindakan ketiga tersangka diduga melibatkan intimidasi dan pemaksaan terhadap pihak perusahaan agar proyek tersebut dialokasikan kepada mereka tanpa proses yang transparan. Situasi ini mulai mencuat ke permukaan setelah beredarnya video yang menunjukkan pertemuan antara pengurus Kadin Cilegon dan manajemen PT Chengda Engineering. Video tersebut memperlihatkan adanya tekanan yang dilakukan oleh para tersangka, menciptakan kepanikan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.

Sejak penetapan tersangka, ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten. Mereka terancam dijerat dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemerasan, serta Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan. Hukuman maksimal yang dapat dihadapi oleh ketiga individu ini bisa mencapai sembilan tahun penjara, yang mencerminkan keseriusan pelanggaran yang dilakukan.

Respon dari pihak Kadin Indonesia mengenai kasus ini juga mengedepankan sikap kooperatif dan hormat terhadap proses hukum yang tengah berlangsung. Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyatakan dukungannya terhadap tindakan hukum oleh Polda Banten, sembari menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah. Sikap ini tidak hanya menunjukkan integritas organisasi, tetapi juga komitmen untuk menjaga citra dunia bisnis di Indonesia.

Anindya menambahkan bahwa tindakan yang diambil oleh pengurus Kadin Cilegon sangat disayangkan dan tidak mencerminkan nilai-nilai organisasi. Ia berencana menunggu hasil putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap sebelum mengambil langkah lebih lanjut nesteang keanggotaan ketiga individu tersebut.

Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan di kalangan publik, tetapi juga menggambarkan tantangan yang dihadapi dalam menciptakan iklim investasi yang sehat. Praktik-praktik bisnis yang tidak etis sangat berpotensi menghancurkan kepercayaan investor dan masyarakat terhadap sektor industri. Oleh karena itu, penting bagi semua pemangku kepentingan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses bisnis.

Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini dan bagaimana langkah hukum selanjutnya diambil. Diharapkan tindakan tegas ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar selalu menjunjung tinggi etika dan integritas dalam berbisnis.

Tim Redaksi

 

Previous Post

Menangani Kecanduan Ponsel pada Anak

Next Post

Pengunduran Diri Dirut BPRS Cilegon Mandiri Segera Terjadi

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
  • Hukum
  • Peristiwa
Line Berita

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?