Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
Line Berita
No Result
View All Result

Ketua PN Serang Pimpin Sidang Perdana Kasus Kadin Cilegon

Ketua PN Serang Pimpin Sidang Perdana Kasus Kadin Cilegon

BacaJuga

Pemeriksaan 25 Saksi oleh Kejati Banten atas Dugaan Korupsi Lahan Sport Center

Korupsi Sampah DLH Tangsel, Kejati Banten Sebut Kerugian Negara Rp21,6 Miliar

Beny Setiawan Divonis Mati dan Terbukti Langgar Undang-Undang Kesehatan dalam Kasus Narkotika

Beny Setiawan Divonis Mati dan Terbukti Langgar Undang-Undang Kesehatan dalam Kasus Narkotika

www.lineberita.id – Sidang perdana lima terdakwa dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon di Pengadilan Negeri Serang berlangsung pada Kamis, 7 Agustus 2025. Sidang ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan pemerasan proyek senilai Rp 5 triliun. Proses hukum ini telah lama dinantikan oleh masyarakat khususnya para pelaku usaha lokal.

Para terdakwa tersebut adalah Muhamad Salim selaku Ketua Kadin Cilegon, Isbatullah Alibasja, Ismatulloh Ali, Rufaji Zahuri, dan Zul Basit. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan yang mengarah pada pelanggaran serius, yaitu Pasal 368 tentang pemerasan dan Pasal 335 mengenai pemaksaan.

Pembacaan dakwaan berlangsung di hadapan Ketua PN Serang, Hasanuddin. Dalam sidang ini, JPU mengemukakan bahwa para terdakwa diduga berusaha memaksa pengalihan pekerjaan dari proyek besar kepada perusahaan-perusahaan lokal di bawah naungan Kadin Cilegon.

Rincian Kasus: Dakwaan dan Taktik Pemaksaan

Pada sidang tersebut, JPU Adiliphin menyampaikan bahwa pertemuan yang menjadi cikal bakal kasus ini dipimpin oleh Muhamad Salim. Pertemuan itu melibatkan beberapa pengurus organisasi pengusaha dan lembaga swadaya masyarakat.

Tanggal 9 Mei 2025, beberapa tokoh dari Kadin dan LSM berkumpul untuk mendiskusikan proyek PT Chandra Asri Alkali. Dalam pertemuan ini, mereka mengklaim bertemu dengan pihak perusahaan untuk memperjuangkan hak mereka sebagai pengusaha lokal.

Menurut dakwaan, permintaan yang diajukan kepada perusahaan dilakukan dengan cara yang merugikan. Para terdakwa diduga menekan perwakilan PT Chandra Asri untuk memberikan pekerjaan kepada pengusaha lokal dengan ancaman yang mengintimidasi.

Proyek Besar dan Implikasi Hukum yang Mengikuti

Proyek PT Chandra Asri Alkali ini memiliki nilai total mencapai Rp 17 triliun. Namun, para terdakwa diduga meminta agar sebagian besar dari nilai proyek tersebut, yakni sekitar Rp 5 triliun, dialokasikan bagi pengusaha lokal yang mereka wakili.

Jaksa menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan dengan intimidasi, termasuk ancaman terhadap keselamatan proyek jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Hal ini tentu menambah beratnya tuduhan yang dihadapi oleh para terdakwa.

Ketika dakwaan dibacakan, terlihat bahwa situasi di ruang sidang memanas. Ada beberapa saksi yang dihadirkan, dan masing-masing berpotensi memberikan kesaksian yang mendukung atau membantah tuduhan yang diajukan.

Respon Terdakwa dan Strategi Hukum Mereka

Setelah pembacaan dakwaan, hanya Zul Basit yang mengajukan eksepsi, merespons tuduhan yang dilayangkan oleh JPU. Sementara itu, empat terdakwa lainnya memilih untuk tidak mengajukan keberatan.

Mereka lebih fokus pada pengajuan penangguhan penahanan, berharap proses hukum yang dihadapi dapat diselesaikan dengan bijaksana. Kuasa hukum menyatakan bahwa kasus ini dapat dianggap biasa dan harusnya tidak diperlakukan dengan cara yang terlalu keras.

Kondisi ini menciptakan dinamika yang menarik dalam proses pengadilan. Eksepsi yang diajukan oleh satu terdakwa mungkin menciptakan celah dalam argumentasi JPU dan dampaknya terhadap sidang-sidang mendatang.

Rencana Pembelaan dan Harapan Para Terdakwa

Kuasa hukum Muhamad Salim menjelaskan bahwa mereka ingin memadukan argumentasi dalam pemeriksaan saksi-saksi yang akan datang. Rationalisasi ini diharapkan bisa membawa perspektif berbeda ke dalam proses persidangan.

Keputusan untuk tidak mengajukan eksepsi dianggap lebih strategis, mengingat adanya kemungkinan keberhasilan dalam membuktikan ketidakbersalahan di hadapan hakim. Penangguhan penahanan diharapkan dapat memberikan keleluasaan bagi para terdakwa untuk berkooperasi dengan pihak berwenang.

Sefira, seorang pengamat hukum terkemuka, mengungkapkan pendapat bahwa ini adalah momen penting bagi para terdakwa untuk menunjukkan keseriusan mereka dalam mengatasi masalah. Rencana pembelaan yang cermat dapat sangat mempengaruhi hasil dari kasus ini.

Previous Post

Warga Blokir Pintu Masuk TPA Bangkonol Pandeglang Karena Tolak Kerja Sama Sampah

Next Post

Sawah di Lebak Terendam Banjir, Warga Sebut Akibat Proyek Tol

Rekomendasi

No Content Available

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • wartafokus.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
  • Hukum
  • Peristiwa
Line Berita

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?