www.lineberita.id – Aksi pencurian yang dilakukan oleh dua pemuda di Desa Pontang Legon, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, menjadi perhatian masyarakat setempat. Dengan nekat, mereka berhasil membobol toko dan bengkel milik Saepudin, berusia 44 tahun. Peristiwa ini mengguncang warga sekitar, terutama karena kecepatan respon dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini.
Kasus tersebut terungkap pada tanggal 21 Juli 2025, saat Saepudin merasa dirugikan setelah mendapati barang-barangnya raib. Dua hari setelah kejadian, ia melaporkan insiden tersebut ke Mapolsek Pontang, harapan mendapatkan keadilan dan kembalinya harta miliknya.
Ini bukanlah aksi pencurian yang pertama bagi kedua pelaku. Dalam pengakuan mereka, telah terjadi dua kali pencurian dengan modus yang hampir sama. Pihak kepolisian pun tak ingin membiarkan tindakan premanisme ini merajalela di kawasan mereka.
Proses Penangkapan yang Cepat dan Efektif oleh Kepolisian
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menyatakan kepuasan atas respon yang cepat dari tim gabungan Satreskrim Polres Serang dan Unit Reskrim Polsek Pontang. Informasi awal yang diterima menyebutkan bahwa ada seseorang yang menjual sparepart motor dengan harga tidak wajar, yang menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan.
Setelah menerima informasi tersebut, kapolsek Pontang, Iptu Lambasa Nababan, memimpin timnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Taktik yang tepat dan pemahaman terhadap situasi lapangan menjadi kunci keberhasilan mereka. Dalam waktu kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah lokasi persembunyian.
Penangkapan tersebut pun berlangsung pada tanggal 24 Juli 2025, ketika kedua pemuda tersebut sedang bersembunyi di Desa Kebon, Kecamatan Tirtayasa. Tim kepolisian menunjukkan profesionalisme dan dedikasi dalam menangani pelanggaran hukum ini.
Modus Operandi Pelaku dan Penemuan Barang Bukti
FE (20) dan WR (23) dalam pemeriksaan av menghasilkan pengakuan mengejutkan. Mereka mengaku telah melakukan aksinya sebanyak dua kali, dengan teknik yang hampir serupa di setiap pencurian. FE berperan aktif merusak atap toko untuk melancarkan aksinya, sementara WR berada di luar untuk mengawasi situasi, memperlihatkan kecerdasan dan rencana yang matang.
Aksi mereka tergolong rapi serta terencana dengan baik, di mana mereka mencuri berbagai macam barang seperti sparepart, oli, dan komponen lain dari toko dan bengkel. Keberadaan mereka dapat diketahui berkat laporan dari masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas mereka.
Pihak kepolisian berhasil menemukan sejumlah barang bukti saat penangkapannya. Barang bukti yang disita meliputi puluhan suku cadang motor, ban, oli dalam botol plastik, dan accu dengan berbagai jenis dan merek. Penemuan ini menunjukkan seberapa jauh tindakan pencurian ini sudah dilakukan.
Ancaman Hukum yang Dihadapi oleh Pelaku
Para pelaku kini menghadapi dakwaan serius yang bisa berujung pada masa hukuman panjang. Menurut Kapolres, mereka telah dijerat dengan Pasal 363 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal hingga tujuh tahun penjara, sebagai upaya tegas untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan kriminal serupa.
Proses hukum akan segera dilanjutkan dengan memeriksa bukti-bukti, saksi, dan keterangan dari pelaku. Pihak kepolisian juga memberikan penekanan pada pentingnya melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan seperti ini. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi warga lain untuk lebih waspada terhadap potensi tindakan kriminal di sekitar mereka.
Dengan langkah-langkah hukum yang tegas, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diminimalisir, dan masyarakat dapat kembali merasa aman. Tindakan yang dilakukan dinilai sangat berat dan tidak dapat ditoleransi dalam masyarakat yang beradab.


