www.lineberita.id – Aksi balap liar sering kali menjadi sumber keresahan di masyarakat, dan kawasan KP3B, Jalan Syekh Nawawi Albantani, Kecamatan Curug, Kota Serang, tidak terkecuali. Baru-baru ini, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten melakukan tindakan tegas terhadap praktik ini yang merugikan banyak pihak.
Operasi yang berlangsung pada Sabtu dini hari, 19 Juli 2025, berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB. Enam orang pelaku balap liar berhasil diamankan oleh pihak kepolisian saat tengah asyik memacu kendaraan mereka di jalan raya.
Penangkapan ini menandai langkah serius pihak berwajib dalam menjaga keselamatan pengguna jalan yang seringkali terganggu akibat aksi ugal-ugalan ini. Masyarakat setempat mengungkapkan rasa lega karena situasi tersebut akhirnya ditangani dengan tepat.
Detail Penangkapan dan Identitas Pelaku Balap Liar
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, memastikan bahwa operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Kegiatan balap liar ini telah menjadi keluhan yang cukup sering terdengar di area tersebut.
“Tim kami segera bergerak ke lokasi dan mengamankan enam pelaku bersama barang bukti yang ada,” ungkap Dian. Jumlah pelaku yang diamankan menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menanggulangi masalah yang semakin meresahkan ini.
Identitas para pelaku yang tertangkap termasuk ZD (22), yang merupakan seorang joki Yamaha Jupiter, serta SH (33), pemilik kendaraan yang sama. Tidak ketinggalan, ada juga AA (18) yang merupakan pemilik Kawasaki KLX.
Barang Bukti yang Disita oleh Polisi
Pihak kepolisian tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan aktivitas ilegal ini. Uang tunai sebesar Rp495.000 diduga sebagai taruhan balapan juga berhasil diamankan.
Empat sepeda motor yang terlibat dalam aksi balap liar turut disita. Di antara kendaraan tersebut terdapat Honda Vario tanpa pelat nomor dan Yamaha Jupiter yang juga tidak memiliki identitas resmi.
Selain itu, empat unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi selama kegiatan balap liar pun menjadi barang bukti dalam kasus ini. Langkah tegas ini diambil untuk mencegah praktik serupa di masa mendatang.
Konsekuensi Hukum bagi Pelaku Balap Liar
Berdasarkan aksinya, para pelaku bakal dihadapkan pada pasal-pasal hukum yang berlaku. Dian Setyawan menyatakan bahwa mereka akan dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) dan (2) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Selain itu, ada juga penerapan Pasal 297 UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat regulasi terkait keselamatan berlalu lintas di Indonesia.
“Balap liar bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman bagi keselamatan umum,” tambah Dian, yang mengimbau para pemuda agar tidak melakukan aksi serupa di jalan raya. Penegakan hukum adalah langkah awal untuk mencegah kejadian serupa.


