www.lineberita.id – Pada Senin, 30 Juni 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang memutuskan untuk menolak pembelaan tiga terdakwa yang terlibat dalam aksi protes berujung pembakaran kandang ayam di Padarincang, Kabupaten Serang. Keputusan ini membuktikan bahwa tindakan tersebut tidak diakui sebagai bagian dari perjuangan lingkungan hidup yang sah.
Hakim Anggota, Bony Daniel, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan para terdakwa adalah perbuatan melawan hukum. Dalam konteks ini, pengadilan menilai penting untuk memisahkan antara protes yang sah dan tindakan yang mengarah pada tindakan kriminal.
Sebelumnya, ketiga terdakwa yang bernama Didi, Nasir, dan Usup, beserta kuasa hukum mereka, menyatakan bahwa aksi tersebut merupakan perjuangan melindungi lingkungan yang tercemar akibat aktivitas PT Sinar Ternak Sejahtera (STS). Namun, pengadilan tidak sependapat dengan argumentasi tersebut.
Protes Lingkungan atau Tindakan Kriminal?
Dalam sidang tersebut, Bony menekankan bahwa perbuatan para terdakwa bukanlah langkah yang tepat dalam memperjuangkan lingkungan. Ia menggarisbawahi bahwa dialog harusnya dilakukan sebelum mengambil langkah ekstrem seperti pembakaran.
Bony menambahkan bahwa terdapat prosedur yang lebih baik untuk disampaikan, seperti mengajukan pengaduan resmi atau melakukan gugatan perdata. Hal ini menunjukkan pentingnya pendekatan yang beradab dalam penyelesaian sengketa.
Ia juga menegaskan bahwa meski terdapat keluhan atas pencemaran, aksi merusak tidak dapat dibenarkan. Pemilihan kekerasan dalam konteks ini justru menunjukkan pilihan sadar untuk beranjak dari jalur yang damai.
Reaksi Terhadap Vonis dan Pertimbangan Hukum
Tim Advokasi Untuk Demokrasi yang mewakili ketiga terdakwa, Rizal Hakiki, mengecam putusan pengadilan tersebut. Ia berpendapat bahwa vonis satu tahun penjara tersebut tidak mempertimbangkan konteks yang melatarbelakangi aksi warga.
Rizal menjelaskan bahwa protes yang terjadi adalah akumulasi dari berbagai upaya damai yang telah ditempuh oleh warga. Menurutnya, pengadilan tidak memahami sepenuhnya situasi yang dialami oleh kliennya.
Dia menegaskan bahwa warga telah melakukan pengaduan ke instansi terkait serta melakukan aksi damai, namun semua usaha itu tidak membuahkan hasil. Kecewa atas ketidakadilan ini menjadi salah satu faktor pendorong aksi reaksi yang lebih ekstrem.
Dampak dan Peluang Banding di Masa Depan
Setelah putusan dijatuhkan, Rizal menyatakan bahwa keputusan tersebut berpotensi menciptakan preseden buruk bagi gerakan lingkungan hidup di kemudian hari. Ia mengkhawatirkan bahwa pejabat yang berwenang akan lebih sulit dibawa ke jalur hukum dalam menghadapi masalah lingkungan.
“Kami akan mencari jalan untuk melakukan banding,” ungkapnya. Rizal menambahkan bahwa keputusan tersebut tidak akan menghentikan perjuangan warga untuk menjaga lingkungan hidup yang sehat.
Warga Padarincang berharap agar proses mediasi dan komunikasi dengan pihak berwenang dapat dilakukan lebih transparan. Mereka ingin memastikan bahwa suara masyarakat didengarkan tanpa ada sekat dalam dialog.
Pentingnya Dialog dalam Penyelesaian Masalah Lingkungan
Bony Daniel menggarisbawahi bahwa langkah damai selalu lebih baik daripada tindakan kekerasan. Ia menyarankan agar masyarakat lebih proaktif dalam berupaya melakukan dialog dengan pihak terkait untuk mencapai keadilan lingkungan.
Masyarakat perlu menyadari bahwa tindakan separatis dalam memperjuangkan hak lingkungan tidak akan serta merta diterima oleh hukum. Dialog yang melibatkan semua pihak dianggap lebih efektif dalam mencapai solusi yang berkelanjutan.
Melihat situasi ini, penting bagi semua pihak untuk membangun komunikasi yang baik. Upaya tersebut tidak saja untuk kepentingan waktu kini, tetapi masa depan generasi selanjutnya.


