www.lineberita.id – Sejumlah warga yang tinggal di kawasan bekas Terminal Roxy, Ciputat, Tangerang Selatan, menyampaikan keberatan atas tindakan penertiban yang dilakukan oleh pemerintah setempat. Mereka mengklaim bahwa meski tidak menolak pengosongan lahan, proses tersebut harus dilakukan secara manusiawi dan melibatkan dialog yang adil.
Stevanus, Ketua Paguyuban Warga Roxy Ciputat, menyatakan harapannya agar perlakuan terhadap mereka dipertimbangkan dengan humanisme. Ia menekankan bahwa para penghuninya harus diperlakukan dengan hormat saat menghadapi situasi ini.
Menurut pengakuan Stevanus, kawasan tersebut pertama kali dihuni sekitar delapan tahun yang lalu. Pada waktu itu, lahan tersebut dalam kondisi terbengkalai dan tidak dimanfaatkan, sehingga warga berinisiatif untuk menata kawasan tersebut untuk tempat tinggal dan usaha.
Sejarah dan Pemanfaatan Lahan oleh Warga Roxy
Warga setempat mengambil langkah untuk mengubah lahan mati menjadi area yang berfungsi. Mereka melakukannya sebagai upaya untuk meningkatkan taraf hidup mereka dan menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi komunitas mereka. Meskipun niat ini baik, menghadapi penertiban tentu menjadi tantangan baru.
Stevanus menekankan bahwa tidak ada dialog signifikan yang berlangsung antara pemerintah dan warga menjelang pembongkaran. Dia merasa sangat disayangkan bahwa proses yang seharusnya melibatkan diskusi tidak terjadi, padahal komunikasi merupakan langkah awal menuju penyelesaian.
Inisiatif warga untuk mengadakan pertemuan guna membahas solusi pun tidak mendapatkan respon yang memadai. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan komunikasi yang memperburuk keadaan yang sudah sulit.
Pentingnya Komunikasi dalam Proses Penertiban
Situasi ini menjadi lebih rumit ketika warga hanya menerima surat peringatan tanpa adanya klarifikasi lebih lanjut sebelum tindakan pembongkaran. Hal tersebut menimbulkan rasa tidak puas dan kekecewaan di kalangan para penghuninya.
Warga merasa dihormati jika pemerintah mau menjalin komunikasi yang layak dan tidak hanya mengandalkan surat peringatan. Komunikasi dua arah sangat diperlukan untuk meredakan ketegangan dan mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
Stevanus menegaskan, mereka bukan menolak penertiban lahan, melainkan berharap proses ini bisa dilakukan dengan menghargai hak dan keberadaan mereka. Mereka merasa bahwa kontribusi mereka sebagai warga dalam membangun lingkungan harus diakui.
Proses Penertiban dan Tindak Lanjut dari Pemerintah
Sebanyak 364 personel gabungan dari kepolisian, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan dilibatkan dalam pembongkaran bangunan yang ditargetkan. Tindakan ini mencakup setidaknya 40 bangunan semi permanen yang merupakan hasil usaha warga.
Menurut data dari Polsek Ciputat Timur, bangunan yang dibongkar terdiri dari 21 unit usaha, tiga bangunan karaoke, 13 tempat tinggal, dan sebuah kontrakan yang mencakup sebelas pintu. Upaya ini bertujuan untuk menertibkan kawasan yang dianggap ilegal.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan berdasarkan prosedur administratif yang telah dilaksanakan sebelumnya. Meskipun surat peringatan telah dikirimkan, warga tidak menunjukkan respons yang diharapkan.
Tanah yang menjadi sorotan merupakan aset Pemerintah Kota yang direncanakan untuk digunakan dalam operasional Dinas Perhubungan. Kompol Bambang menjelaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh pendudukan yang dianggap ilegal. Namun dalam prosesnya, aspek kemanusiaan tetap harus diperhatikan.
Warga berharap bahwa pemerintah dapat mengadopsi pendekatan yang lebih penuh empati dalam penertiban di masa depan. Mereka tidak hanya meminta keadilan, tetapi juga pengakuan atas kontribusi mereka bagi kota yang mereka tinggali.
Hasil dari penertiban ini jelas menciptakan ketegangan antara pemerintah dan warga. Maka dari itu, ada kebutuhan mendesak untuk menciptakan dialog konvensional yang lebih baik agar kesalahpahaman tidak terulang di masa depan.


