Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
SUBSCRIBE
Line Berita
  • Home
  • Hukum
  • Bisnis
  • Peristiwa
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
No Result
View All Result
Line Berita
No Result
View All Result

334 Burung Ilegal dari Payakumbuh Ditegah Karantina Banten

334 Burung Ilegal dari Payakumbuh Ditegah Karantina Banten

BacaJuga

Posko Ormas Macan Kulon di Cilegon Dibongkar Polisi untuk Cegah Premanisme

Posko Ormas Macan Kulon di Cilegon Dibongkar Polisi untuk Cegah Premanisme

Istri Mantan Pegawai Geruduk Rumah Dinas Walikota Cilegon

Istri Mantan Pegawai Geruduk Rumah Dinas Walikota Cilegon

www.lineberita.id – Pengawasan terhadap perdagangan satwa liar semakin diperketat, terutama di kawasan yang rawan penyelundupan. Kasus terbaru melibatkan penggagalan pengiriman 334 ekor burung tanpa dokumen resmi oleh Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten.

Burung-burung ini dikirim dari Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, dan direncanakan untuk dibawa ke Jakarta melalui Pelabuhan Merak pada tanggal 17 Juni 2025. Penggagalan ini menjadi salah satu contoh keberhasilan dalam menjaga kelestarian satwa dan lingkungan.

Dari total 334 burung yang diamankan, berbagai jenis dibawa, termasuk pleci, tepus, dan cucak ranting. Langkah ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai transaksi mencurigakan terkait burung yang dibawa tanpa dokumen yang diperlukan.

Kepala Karantina Banten, Duma Sari, menjelaskan bahwa penggagalan ini menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keanekaragaman hayati. Melalui kolaborasi ini, diharapkan pelanggaran hukum terkait satwa liar dapat diminimalisir di masa mendatang.

Proses Penggagalan dan Penyelidikan

Proses penggagalan bermula dari laporan masyarakat yang melihat kendaraan mencurigakan membawa burung tanpa dokumen. Pada pukul 11.20 WIB, mobil tersebut dihentikan di Pelabuhan Merak untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pengecekan yang dilakukan di jok belakang mengungkapkan pelanggaran serius, yaitu pengangkutan burung tanpa izin karantina. Penindakan ini mencerminkan komitmen karantina dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan.

Duma menekankan bahwa pelanggaran ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pihak yang terlibat dalam pengangkutan ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk tindakan hukum yang sesuai.

Impak Perlindungan Lingkungan dan Biodiversitas

Dampak positif dari penggagalan ini sangat signifikan terhadap perlindungan satwa dan lingkungan sekitar. Dengan mengamankan burung-burung tersebut, ancaman terhadap kepunahan spesies tertentu dapat ditekan.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, burung-burung itu dinyatakan sehat dan kemudian dilepasliarkan di Kawasan Ekowisata Mangrove PIK. Proses ini dilakukan dengan kerjasama Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.

Pelepasliaran ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga kelestarian spesies, tetapi juga untuk mempertahankan ekosistem. Masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya menjaga satwa endemik untuk generasi mendatang.

Pentingnya Edukasi Masyarakat dan Penegakan Hukum

Komitmen untuk melakukan edukasi terhadap masyarakat menjadi salah satu strategi utama dalam mencegah pelanggaran di masa mendatang. Duma menegaskan bahwa kesadaran hukum masyarakat sangat berpengaruh dalam upaya perlindungan satwa liar.

Melalui berbagai jalur komunikasi dan kegiatan penyuluhan, masyarakat diajak untuk lebih memahami pentingnya dokumen resmi dalam penanganan satwa. Penegakan hukum yang tegas akan memberikan efek jera bagi pelanggar.

Dalam konteks ini, kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait menjadi kunci utama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan lestari. Kesadaran kolektif diperlukan untuk menjaga biodiversitas Indonesia.

Keberhasilan penggagalan pengiriman burung ilegal ini menunjukkan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keberlanjutan alam. Dengan demikian, kita semua memiliki tanggung jawab untuk menjaga warisan alam yang tak ternilai ini.

Sebagai penutup, Duma berharap bahwa ke depannya, pelanggaran serupa dapat diminimalisir dan masyarakat semakin berperan aktif dalam menjaga kelestarian satwa. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membawa perubahan positif yang berkelanjutan untuk lingkungan kita.

Previous Post

Wanita Lebak Tipu 2 Korban Lain Setelah Tipu Staf Media Presiden Prabowo

Next Post

70 Juta Pergerakan Orang Setiap Tahun di Bandara Soekarno-Hatta

Rekomendasi

Cara Mengatasi Rasa Kantuk Saat Bekerja dengan Efektif

Cara Mengatasi Rasa Kantuk Saat Bekerja dengan Efektif

Hujan Deras, Tiga Wilayah Cilegon Terendam Banjir

Hujan Deras, Tiga Wilayah Cilegon Terendam Banjir

Nasib 93 Buruh PT Bungasari Terkena PHK Diputuskan Pekan Depan

Nasib 93 Buruh PT Bungasari Terkena PHK Diputuskan Pekan Depan

Perpustakaan Keliling Kota Tangerang ke Lapas Anak

Perpustakaan Keliling Kota Tangerang ke Lapas Anak

Alasan Indonesia Tertinggal dalam Peralihan Energi

Alasan Indonesia Tertinggal dalam Peralihan Energi

Guru Cabuli Murid di Serang, Terancam 15 Tahun Penjara

Guru Cabuli Murid di Serang, Terancam 15 Tahun Penjara

Gagal Menipu Ratu Zakiyah, Paspampres Palsu Dihukum 22 Bulan Penjara

Gagal Menipu Ratu Zakiyah, Paspampres Palsu Dihukum 22 Bulan Penjara

Sidebar

Kategori

  • Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hikmah
  • Hukum
  • Peristiwa
Line Berita

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Informasi Kami

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Social Media

No Result
View All Result
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi

© 2025 LineBerita - Sumber Berita Aktual & Terpercaya Indonesia. Hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?